Polemik Bendera Aceh: Mengapa Menyalahkan Rakyat Adalah Logika yang Keliru?
Menelusuri akar masalah di balik penggunaan bendera Bintang Bulan. Benarkah ini bentuk pembangkangan, atau justru dampak dari kekosongan regulasi yang dibiarkan menggantung selama belasan tahun?
1/4/20262 min read
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh polemik mengenai relawan Aceh yang membawa bendera Bintang Bulan saat melakukan aksi kemanusiaan. Muncul berbagai narasi negatif, mulai dari tuduhan "cari masalah" hingga label "separatis". Namun, sebelum kita terburu-buru menghakimi, sangat penting untuk memahami akar masalah hukum dan sosiologis di baliknya agar kita tidak terjebak dalam stigma yang keliru.
Masalahnya Bukan di Rakyat, Tapi pada "Gantungan" Regulasi
Bagi masyarakat Aceh, penggunaan bendera tersebut bukan lagi soal gerakan separatisme, melainkan tentang identitas kultural dan hak konstitusional yang sudah dijanjikan namun tak kunjung tuntas.
Akar masalah ini sebenarnya terletak pada ketidakjelasan birokrasi, bukan pada niat rakyat:
Keabsahan Daerah: Aceh telah memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang secara resmi disahkan oleh DPRA.
Kebuntuan Politik: Pemerintah Pusat menyatakan tidak setuju, namun selama bertahun-tahun tidak pernah memberikan solusi final atau opsi bendera pengganti yang konkret.
Status Mengambang: Isu ini dibiarkan "mengambang" (cooling down) tanpa kejelasan hukum yang pasti bagi masyarakat di lapangan.
Logika Ketiadaan Opsi: Jika Bukan Itu, Lalu Apa?
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh secara sah berhak memiliki bendera daerah sebagai simbol keistimewaan. Masalahnya, ketika simbol Bintang Bulan dilarang, tidak ada bendera alternatif yang disepakati bersama.
Rakyat membutuhkan simbol identitas. Ketika negara absen memberikan opsi, masyarakat secara otomatis kembali ke simbol yang sudah mengakar dalam memori kolektif dan budaya mereka. Ini bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan respons alami terhadap kekosongan simbol resmi yang seharusnya disediakan pemerintah.
Stigma Jakarta vs Realita di Lapangan
Terdapat jurang perbedaan perspektif yang sangat dalam. Di mata aparat atau publik luar, bendera tersebut mungkin dianggap sebagai "hantu masa lalu". Namun, bagi generasi muda dan relawan Aceh hari ini, bendera tersebut adalah simbol Marwah (Harga Diri) dan identitas ke-Acehan.
Saat relawan membawanya dalam konvoi bantuan, maknanya sangat sederhana: "Kami orang Aceh datang membantu saudara kami". Itu adalah ekspresi solidaritas, bukan ajakan perang atau makar.
Jangan Menghukum Rakyat atas Kelalaian Penguasa
Menyebut relawan "bodoh" karena membawa bendera tersebut adalah tindakan yang salah sasaran. Kritik seharusnya diarahkan pada pertanyaan besar: Kenapa setelah hampir dua dekade perdamaian, urusan administrasi bendera ini belum juga selesai?
Rakyat hanya memegang apa yang mereka yakini sah secara hukum daerah (Qanun). Jika hal itu dianggap salah secara nasional, maka yang harus diperbaiki adalah aturannya, bukan dengan menekan masyarakatnya.
Kesimpulan: Kepastian Lebih Penting dari Pelabelan
Niat tulus para relawan untuk membantu korban banjir tidak boleh kalah oleh ketakutan terhadap sebuah simbol. Insiden ini harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa "Pekerjaan Rumah" perdamaian Aceh di level administrasi harus segera dituntaskan agar tidak terus terjadi gesekan di level akar rumput.
Mari berhenti melabeli "bodoh" dan mulailah menuntut kepastian hukum. Sebab, menyalahkan rakyat yang memegang teguh identitasnya di tengah kekosongan aturan adalah logika yang terbalik.


