Regenerasi atau Cuma Bagi-Bagi Kursi

Posisi Penting BUMD Harusnya diisi Berdasarkan Kemampuan, Bukan Kedekatan.

4/11/20263 min read

Cara paling mudah untuk menilai apakah sebuah pemerintahan daerah dikelola dengan baik adalah dengan melihat bagaimana orang-orang dipilih untuk menduduki jabatan penting di perusahaan milik daerah (BUMD). Apakah dipilih karena memang punya keahlian dan pengalaman? Atau dipilih karena dekat dengan penguasa?

Pertanyaan ini bukan basa-basi. Di banyak daerah di Indonesia, BUMD sering menjadi "hadiah" bagi orang-orang di lingkaran kekuasaan tempat di mana kesetiaan lebih dihargai daripada kemampuan. Jabatan komisaris atau direktur dibagikan bukan berdasarkan siapa yang paling mampu, tapi siapa yang paling dekat.

Aceh, yang sering membanggakan keistimewaan dalam pengelolaan daerahnya, tidak kebal dari pola semacam ini.

Memilih Orang Berdasarkan Kemampuan, Bukan Sekadar Slogan
Ada prinsip sederhana yang seharusnya berlaku di mana saja: jabatan penting harus diisi oleh orang yang paling mampu menjalankannya. Dalam dunia tata kelola perusahaan, prinsip ini disebut meritokrasi memilih orang berdasarkan prestasi dan kompetensi, bukan berdasarkan hubungan keluarga, kedekatan politik, atau balas budi.

Prinsip ini menjadi semakin penting ketika kita bicara tentang perusahaan daerah di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas). Sektor ini bukan mainan ia bersifat teknis, berisiko tinggi, dan hasilnya sangat menentukan pendapatan daerah.

Ambil contoh jabatan Komisaris Utama. Banyak orang mengira ini jabatan seremonial datang rapat, tanda tangan, selesai. Kenyataannya tidak. Komisaris Utama bertugas mengawasi jalannya perusahaan, memastikan direksi bekerja sesuai aturan, dan melindungi kepentingan pemilik perusahaan yang dalam kasus BUMD, pemiliknya adalah rakyat Aceh. Untuk menjalankan peran ini dengan benar, seseorang butuh pemahaman tentang industri yang diawasi, kemampuan membaca laporan keuangan, dan keberanian untuk mengatakan "tidak" ketika ada yang salah.

Maka setiap kali ada penunjukan pejabat baru di BUMD strategis, publik berhak bertanya: apakah orang ini punya kualifikasi yang sepadan? Apakah ada proses seleksi yang terbuka? Dan apakah penunjukan ini bebas dari kepentingan pribadi pihak yang menunjuk?

"Anak Muda" Bukan Kualifikasi
Belakangan, kita sering mendengar narasi "regenerasi" dan "memberi ruang kepada anak muda" dipakai untuk membenarkan penempatan seseorang di posisi strategis. Narasi ini terdengar bagus, tapi bisa menyesatkan jika dipakai sebagai pengganti kualifikasi nyata.

Memberi kesempatan kepada generasi muda tentu hal yang positif. Tapi bukan dengan cara menempatkan mereka di posisi yang melampaui pengalaman dan kapasitas mereka apalagi di perusahaan yang mengelola aset publik bernilai besar. Yang dibutuhkan bukan sekadar "energi baru" atau "semangat muda," melainkan keahlian konkret yang bisa dibuktikan.

Ketika seseorang ditempatkan sebagai Komisaris Utama perusahaan migas daerah, wajar jika publik bertanya: apa pengalaman profesionalnya di sektor energi? Pernahkah ia mengawasi perusahaan sebelumnya? Sudahkah ia melewati proses uji kelayakan semacam ujian formal untuk memastikan seseorang memang layak memegang jabatan tersebut?

Pengalaman memimpin organisasi kepemudaan atau komunitas kreatif tentu bernilai, tapi bobotnya sangat berbeda dengan tanggung jawab mengawasi perusahaan yang mengelola blok migas bernilai strategis bagi daerah.

Sah Secara Hukum, Tapi Apakah Pantas?
Di sinilah perbedaan penting yang sering diabaikan: sesuatu bisa saja legal, tapi belum tentu etis. Secara hukum, penunjukan pejabat BUMD melalui keputusan tertulis pemegang saham (tanpa rapat formal) dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi dari sisi aturan, prosedur seperti ini bisa saja tidak melanggar hukum.

Tapi masalahnya bukan di situ. Ketika yang menunjuk adalah kepala daerah, dan yang ditunjuk adalah anggota keluarganya sendiri, maka muncul apa yang disebut “konflik kepentingan” situasi di mana seseorang mengambil keputusan yang bisa menguntungkan dirinya atau keluarganya, padahal seharusnya keputusan itu diambil semata-mata untuk kepentingan publik.

Tata kelola perusahaan yang baik sering disebut Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya soal mematuhi aturan minimum. Ia tentang membangun kepercayaan publik. Ia mensyaratkan bahwa proses pemilihan pejabat dilakukan secara transparan, pengawasan berjalan secara independen, dan semua pihak bisa memverifikasi bahwa keputusan diambil demi kepentingan umum.

Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar meskipun secara teknis tidak menyalahi hukum tapi yang rusak adalah sesuatu yang jauh lebih sulit diperbaiki: kepercayaan masyarakat terhadap institusi daerahnya sendiri.

Lalu, Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Aceh sedang berada di persimpangan penting. Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan berakhir pada 2027. Artinya, sumber pendapatan utama yang selama ini menopang APBA akan berkurang drastis. Dalam situasi ini, BUMD terutama di sektor energi menjadi salah satu harapan terbesar untuk menggantikan ketergantungan pada dana Otsus. Dengan taruhan sebesar itu, setiap keputusan soal siapa yang mengelola dan mengawasi BUMD bukan lagi urusan administratif biasa. Ini urusan masa depan ekonomi Aceh.

Yang dibutuhkan sekarang adalah, pertama, setiap posisi strategis di BUMD komisaris maupun direksi harus melewati uji kelayakan (fit and proper test). Kedua, Calon harus punya rekam jejak profesional yang relevan dengan sektor perusahaan. Ketiga, setiap penunjukan wajib disertai penjelasan publik: siapa kandidatnya, apa kualifikasinya, dan mengapa dipilih. Dan keempat, pejabat yang punya hubungan keluarga dengan kepala daerah harusnya tidak ditempatkan di BUMD daerah tersebut.

Tanpa semua itu, narasi "regenerasi" hanya akan menjadi bungkus baru untuk kebiasaan lama: membagi kekuasaan kepada orang-orang terdekat, dengan bahasa yang terdengar modern.