823 Ribu Warga Aceh Kehilangan Jaminan Kesehatan Gratis
Mulai 1 Mei 2026, warga Aceh golongan sejahtera (desil 8–10) tidak lagi ditanggung Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
4/4/202613 min read


Mulai 1 Mei 2026, warga Aceh golongan sejahtera (desil 8–10) tidak lagi ditanggung Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini dituangkan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang disosialisasikan pada 30 Maret 2026 dan memangkas cakupan JKA dari seluruh warga non-ASN/TNI-Polri menjadi hanya masyarakat desil 6–7. Sekitar 823.914 jiwa kehilangan subsidi iuran BPJS Kesehatan dari APBA dan diminta beralih ke BPJS Mandiri. Pemerintah Aceh menyebut penyusutan Dana Otonomi Khusus hingga 50% sebagai pemicu utama, sementara DPRA menolak keras karena merasa tidak dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut hak kesehatan dasar rakyat Aceh.
JKA: jaminan kesehatan universal pertama di Indonesia
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah program jaminan kesehatan daerah yang diluncurkan 1 Juni 2010 di bawah Gubernur Irwandi Yusuf, menjadikan Aceh provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Mekanismenya sederhana: Pemerintah Aceh membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak ditanggung program nasional. Sejak integrasi dengan JKN/BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, skema pembiayaan kesehatan Aceh terbagi dua jalur pemerintah pusat menanggung masyarakat miskin-rentan (desil 1–5) melalui PBI-JK dari APBN, sementara Pemerintah Aceh menanggung selebihnya (desil 6–10) melalui JKA dari APBA.
Dasar hukum JKA bertumpu pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menegaskan setiap penduduk Aceh berhak mendapat pelayanan kesehatan berkualitas. Aturan pelaksanaan diatur melalui Pergub No. 13 Tahun 2018 dan perubahannya (Pergub No. 40 Tahun 2022), yang secara eksplisit menyatakan iuran bagi penduduk yang belum dijamin pemerintah pusat dibayar Pemerintah Aceh. Iuran per orang mengikuti standar nasional PBI BPJS Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan.
Selama lebih dari satu dekade, JKA menjadi kebanggaan Aceh. Pada puncaknya, program ini menanggung lebih dari 2 juta jiwa (data 2020–2022). Namun peserta JKA terus menyusut seiring perluasan cakupan JKN pusat dari ~2,09 juta jiwa (2020) menjadi ~1,7 juta jiwa (semester I 2024) hingga ~1,3 juta jiwa menjelang kebijakan baru 2026.
Pergub No. 2/2026 memangkas cakupan menjadi hanya desil 6–7
Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang secara fundamental mengubah filosofi program dari universal menjadi berbasis kemampuan ekonomi. Sosialisasi dilakukan melalui rapat daring pada 30 Maret 2026 yang dipimpin Asisten I Setda Aceh dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, rumah sakit, serta puskesmas. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengumumkan kebijakan ini ke media pada 31 Maret 2026.
Substansi utama kebijakan ini mengatur bahwa JKA mulai 1 Mei 2026 hanya menanggung:
Masyarakat desil 6 dan 7 (kategori menengah): 557.266 jiwa
Penderita penyakit katastropik (cuci darah/hemodialisis) tanpa melihat desil
Penyandang disabilitas tanpa melihat desil (Pasal 7 ayat 1 huruf c)
Orang dengan gangguan jiwa tanpa melihat desil (Pasal 7 ayat 1 huruf d)
Non-ASN penyakit kronis dari desil 8–10: 23.415 jiwa tetap menjadi prioritas
Alasan resmi yang dikemukakan Pemerintah Aceh berpusat pada tekanan fiskal akibat penurunan Dana Otsus hingga 50%. Sejak 2023, alokasi Otsus turun dari 2% menjadi 1% dari plafon DAU nasional. Muhammad MTA menegaskan, "Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen." Plt. Kadis Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menambahkan faktor kebijakan efisiensi nasional dan kebutuhan pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Wakil Gubernur Fadhlullah berupaya meredam keresahan: "JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran."
Siapa yang kehilangan dan siapa yang tetap dilindungi
Klasifikasi penerima JKA menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Berikut peta lengkap cakupan jaminan kesehatan warga Aceh pasca-kebijakan:
Angka 823.914 jiwa yang kehilangan JKA diperoleh dari perhitungan Wakil Gubernur Fadhlullah: total masyarakat desil 8–10 sebanyak 953.395 jiwa, dikurangi 106.066 ASN yang sudah dijamin skema pekerja dan 23.415 non-ASN penyakit kronis yang tetap diprioritaskan. Sumber berbeda (ANTARA, mengutip Jubir Pemprov) menyebut angka 544.626 jiwa kemungkinan hanya menghitung peserta JKA aktif di desil 8–10, bukan total penduduk. Masyarakat dapat mengecek status desil masing-masing di datawarga.acehprov.go.id dan mengajukan sanggahan melalui pemerintah gampong jika merasa klasifikasi tidak sesuai.
Dari keseluruhan ~5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta sudah terdaftar BPJS Kesehatan melalui berbagai skema. Desil 1–5 yang berjumlah 3.601.228 jiwa seharusnya ditanggung penuh oleh APBN, namun kuota PBI-JK dari pusat hanya mencakup 2.841.187 jiwa menyisakan gap sekitar 760.000 jiwa yang menjadi beban tambahan bagi APBA dan menjadi polemik tersendiri.
Anggaran JKA anjlok drastis di tengah APBA Rp 12 triliun
APBA 2026 yang disahkan pada 12 Februari 2026 melalui Qanun Aceh No. 1 Tahun 2026 memiliki total anggaran ~Rp 12 triliun dengan pendapatan Rp 11,68 triliun dan belanja Rp 10,78 triliun. Struktur belanja didominasi belanja operasi sebesar Rp 8,36 triliun (77,4%), di mana belanja pegawai menyerap Rp 3,91 triliun dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mencapai Rp 1,502 triliun angka yang turut disorot Kemendagri dalam evaluasinya.
Alokasi iuran JKA/BPJS dalam APBA 2026 menjadi titik kontroversi terbesar. Ketua LP2A (Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh), Samsuardi, menyebut angka hanya Rp 283 miliar turun drastis dari Rp 1,047 triliun pada 2021 dan Rp 932 miliar pada 2020. Samsuardi bahkan menantang publik untuk mengecek "ke mana iuran BPJS dilarikan di tengah jalan" selama pembahasan APBA, menduga adanya pergeseran pos anggaran akibat Pokok Pikiran (Pokir) legislatif. Yang lebih mengejutkan, belanja bantuan sosial dalam APBA 2026 tercatat nihil (Rp 0) menurut catatan MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh).
Polemik publik mempertajam narasi bahwa dana JKA dialihkan untuk TPP ASN. Meskipun akademisi Dr. Usman Lamreung meluruskan bahwa sebagian besar TPP merupakan dana titipan pusat untuk guru dan tenaga kesehatan yang "hanya numpang catat di APBA," ia mengakui adanya pergeseran pos anggaran dari JKA ke Pokir legislatif. Angka penghematan spesifik dari penghapusan JKA desil 8–10 tidak pernah diumumkan secara resmi, namun estimasi kasar berdasarkan pengurangan ~50% peserta JKA dengan iuran Rp 42.000/bulan menunjukkan potensi penghematan ratusan miliar rupiah per tahun.
DPRA dan masyarakat bereaksi keras, demonstrasi mengintai
Kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menolak keras dan mengungkapkan bahwa rencana perubahan JKA belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA. Ia menegaskan anggaran JKA 2026 sudah tersedia sejak awal dan menuntut agar perubahan dibahas bersama legislatif "Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba anggaran JKA tidak ada. Jangan mendadak dipotong." Pernyataan ini mengindikasikan ketegangan serius antara eksekutif dan legislatif Aceh.
Di tingkat kabupaten/kota, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menilai kebijakan berpotensi mengurangi hak dasar masyarakat dan mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan komitmen kampanye pasangan Mualem–Fadhlullah. Ketua DPRK Banda Aceh periode 2019–2024, Farid Nyak Umar, menyebut JKA sebagai program unggulan dan kebanggaan Aceh, menegaskan bahwa "penganggaran untuk JKA jauh lebih baik daripada penganggaran untuk kebutuhan lain yang nyatanya juga selalu terjadi SiLPA." Dari kalangan LSM, GeRAK Aceh pada isu serupa di 2022 sudah menyatakan "program JKA haram dihapus" karena sumber pembiayaannya berasal dari dana kompensasi perang (Otsus). MaTA Aceh meminta validasi data kepesertaan untuk menghindari tumpang tindih dengan JKN.
Meski hingga 2 April 2026 belum terjadi demonstrasi massal, preseden kuat dari 2022 menjadi sinyal peringatan. Pada Maret 2022, ketika isu serupa muncul di bawah Gubernur Nova Iriansyah, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggelar aksi besar di Gedung DPRA dengan massa yang berusaha menerobos pintu masuk. Dengan kebijakan baru yang lebih konkret berupa Pergub resmi, potensi aksi massa tetap tinggi jika pemerintah tidak memberikan penjelasan memadai.
Di sisi lain, terdapat suara dukungan terbatas. Artikel opini di Waspada.id menyebut Pergub JKA 2026 sebagai "langkah berani yang mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat yang layak mendapat perlindungan sosial" dan menilai penggunaan DTSEN sebagai basis kepesertaan adalah langkah maju menuju kebijakan yang lebih presisi. Kalangan akademisi USK juga menawarkan solusi alternatif pembiayaan untuk mengatasi krisis anggaran JKA.
Evaluasi Kemendagri bukan pemicu langsung, tapi memperkuat tekanan fiskal
Kemendagri memang mengevaluasi APBA 2026 melalui surat evaluasi Nomor 900.1/10229/Keuda tertanggal 29 Desember 2025, yang diterima Pemerintah Aceh pada 6 Januari 2026. Tindak lanjut evaluasi dirampungkan pada awal Februari 2026 melalui serangkaian rapat antara TAPA dan Banggar DPRA. Namun, sorotan utama Kemendagri adalah besaran TPP ASN (Rp 1,502 triliun atau 13,88% total belanja daerah) yang diminta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta penyesuaian program terkait kebencanaan.
Tidak ditemukan bukti bahwa Kemendagri secara spesifik menyoroti atau mempermasalahkan alokasi JKA. Ketua DPRK Banda Aceh 2019-2024, Farid, bahkan menegaskan bahwa "Kemendagri juga tidak pernah mencoret penempatan anggaran JKA dalam APBA." Dengan demikian, penghapusan JKA untuk golongan sejahtera bukan respons langsung terhadap arahan Kemendagri, melainkan keputusan internal Pemerintah Aceh yang didorong penyusutan Otsus. Evaluasi Kemendagri hanya mempertebal tekanan fiskal yang memaksa rasionalisasi belanja, tetapi arah pemotongannya yakni memilih memangkas JKA ketimbang TPP ASN sepenuhnya keputusan politik Pemerintah Aceh.
Pada Maret 2026, Kemendagri menurunkan tim audit lapangan untuk memonitor penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan ~Rp 900 miliar untuk penanganan pascabencana, yang akan ditampung melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA 2026. Ini menunjukkan dinamika anggaran Aceh 2026 sangat fluktuatif dan multifaktor.
Kesimpulan
Penghapusan JKA bagi golongan sejahtera menandai berakhirnya era jaminan kesehatan universal yang menjadi kebanggaan Aceh selama 16 tahun. Tiga temuan kunci menonjol. Pertama, penyusutan Dana Otsus 50% adalah pemicu struktural, tetapi pilihan memangkas JKA ketimbang pos lain seperti TPP ASN (Rp 1,5 triliun) merupakan keputusan politik yang mengundang pertanyaan soal prioritas. Kedua, ketiadaan konsultasi formal dengan DPRA dan anjloknya anggaran JKA dari lebih dari Rp 1 triliun (2021) menjadi hanya Rp 283 miliar (2026) menunjukkan proses pengambilan keputusan yang belum transparan. Ketiga, mekanisme sanggahan melalui pemerintah gampong dan portal datawarga.acehprov.go.id menjadi krusial akurasi data DTSEN akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar tepat sasaran atau justru mengorbankan warga yang sesungguhnya belum mampu membayar iuran sendiri. Dengan preseden demonstrasi besar pada 2022 dan ketegangan eksekutif-legislatif yang meningkat, bulan April–Mei 2026 akan menjadi periode kritis yang menentukan nasib kebijakan ini.








Mulai 1 Mei 2026, warga Aceh golongan sejahtera (desil 8–10) tidak lagi ditanggung Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini dituangkan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang disosialisasikan pada 30 Maret 2026 dan memangkas cakupan JKA dari seluruh warga non-ASN/TNI-Polri menjadi hanya masyarakat desil 6–7. Sekitar 823.914 jiwa kehilangan subsidi iuran BPJS Kesehatan dari APBA dan diminta beralih ke BPJS Mandiri. Pemerintah Aceh menyebut penyusutan Dana Otonomi Khusus hingga 50% sebagai pemicu utama, sementara DPRA menolak keras karena merasa tidak dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut hak kesehatan dasar rakyat Aceh.
JKA: jaminan kesehatan universal pertama di Indonesia
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah program jaminan kesehatan daerah yang diluncurkan 1 Juni 2010 di bawah Gubernur Irwandi Yusuf, menjadikan Aceh provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Mekanismenya sederhana: Pemerintah Aceh membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak ditanggung program nasional. Sejak integrasi dengan JKN/BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, skema pembiayaan kesehatan Aceh terbagi dua jalur pemerintah pusat menanggung masyarakat miskin-rentan (desil 1–5) melalui PBI-JK dari APBN, sementara Pemerintah Aceh menanggung selebihnya (desil 6–10) melalui JKA dari APBA.
Dasar hukum JKA bertumpu pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menegaskan setiap penduduk Aceh berhak mendapat pelayanan kesehatan berkualitas. Aturan pelaksanaan diatur melalui Pergub No. 13 Tahun 2018 dan perubahannya (Pergub No. 40 Tahun 2022), yang secara eksplisit menyatakan iuran bagi penduduk yang belum dijamin pemerintah pusat dibayar Pemerintah Aceh. Iuran per orang mengikuti standar nasional PBI BPJS Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan.
Selama lebih dari satu dekade, JKA menjadi kebanggaan Aceh. Pada puncaknya, program ini menanggung lebih dari 2 juta jiwa (data 2020–2022). Namun peserta JKA terus menyusut seiring perluasan cakupan JKN pusat dari ~2,09 juta jiwa (2020) menjadi ~1,7 juta jiwa (semester I 2024) hingga ~1,3 juta jiwa menjelang kebijakan baru 2026.
Pergub No. 2/2026 memangkas cakupan menjadi hanya desil 6–7
Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang secara fundamental mengubah filosofi program dari universal menjadi berbasis kemampuan ekonomi. Sosialisasi dilakukan melalui rapat daring pada 30 Maret 2026 yang dipimpin Asisten I Setda Aceh dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, rumah sakit, serta puskesmas. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengumumkan kebijakan ini ke media pada 31 Maret 2026.
Substansi utama kebijakan ini mengatur bahwa JKA mulai 1 Mei 2026 hanya menanggung:
Masyarakat desil 6 dan 7 (kategori menengah): 557.266 jiwa
Penderita penyakit katastropik (cuci darah/hemodialisis) tanpa melihat desil
Penyandang disabilitas tanpa melihat desil (Pasal 7 ayat 1 huruf c)
Orang dengan gangguan jiwa tanpa melihat desil (Pasal 7 ayat 1 huruf d)
Non-ASN penyakit kronis dari desil 8–10: 23.415 jiwa tetap menjadi prioritas
Alasan resmi yang dikemukakan Pemerintah Aceh berpusat pada tekanan fiskal akibat penurunan Dana Otsus hingga 50%. Sejak 2023, alokasi Otsus turun dari 2% menjadi 1% dari plafon DAU nasional. Muhammad MTA menegaskan, "Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen." Plt. Kadis Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menambahkan faktor kebijakan efisiensi nasional dan kebutuhan pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Wakil Gubernur Fadhlullah berupaya meredam keresahan: "JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran."
Siapa yang kehilangan dan siapa yang tetap dilindungi
Klasifikasi penerima JKA menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Berikut peta lengkap cakupan jaminan kesehatan warga Aceh pasca-kebijakan:
Angka 823.914 jiwa yang kehilangan JKA diperoleh dari perhitungan Wakil Gubernur Fadhlullah: total masyarakat desil 8–10 sebanyak 953.395 jiwa, dikurangi 106.066 ASN yang sudah dijamin skema pekerja dan 23.415 non-ASN penyakit kronis yang tetap diprioritaskan. Sumber berbeda (ANTARA, mengutip Jubir Pemprov) menyebut angka 544.626 jiwa kemungkinan hanya menghitung peserta JKA aktif di desil 8–10, bukan total penduduk. Masyarakat dapat mengecek status desil masing-masing di datawarga.acehprov.go.id dan mengajukan sanggahan melalui pemerintah gampong jika merasa klasifikasi tidak sesuai.
Dari keseluruhan ~5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta sudah terdaftar BPJS Kesehatan melalui berbagai skema. Desil 1–5 yang berjumlah 3.601.228 jiwa seharusnya ditanggung penuh oleh APBN, namun kuota PBI-JK dari pusat hanya mencakup 2.841.187 jiwa menyisakan gap sekitar 760.000 jiwa yang menjadi beban tambahan bagi APBA dan menjadi polemik tersendiri.
Anggaran JKA anjlok drastis di tengah APBA Rp 12 triliun
APBA 2026 yang disahkan pada 12 Februari 2026 melalui Qanun Aceh No. 1 Tahun 2026 memiliki total anggaran ~Rp 12 triliun dengan pendapatan Rp 11,68 triliun dan belanja Rp 10,78 triliun. Struktur belanja didominasi belanja operasi sebesar Rp 8,36 triliun (77,4%), di mana belanja pegawai menyerap Rp 3,91 triliun dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mencapai Rp 1,502 triliun angka yang turut disorot Kemendagri dalam evaluasinya.
Alokasi iuran JKA/BPJS dalam APBA 2026 menjadi titik kontroversi terbesar. Ketua LP2A (Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh), Samsuardi, menyebut angka hanya Rp 283 miliar turun drastis dari Rp 1,047 triliun pada 2021 dan Rp 932 miliar pada 2020. Samsuardi bahkan menantang publik untuk mengecek "ke mana iuran BPJS dilarikan di tengah jalan" selama pembahasan APBA, menduga adanya pergeseran pos anggaran akibat Pokok Pikiran (Pokir) legislatif. Yang lebih mengejutkan, belanja bantuan sosial dalam APBA 2026 tercatat nihil (Rp 0) menurut catatan MaTA (Masyarakat Transparansi Aceh).
Polemik publik mempertajam narasi bahwa dana JKA dialihkan untuk TPP ASN. Meskipun akademisi Dr. Usman Lamreung meluruskan bahwa sebagian besar TPP merupakan dana titipan pusat untuk guru dan tenaga kesehatan yang "hanya numpang catat di APBA," ia mengakui adanya pergeseran pos anggaran dari JKA ke Pokir legislatif. Angka penghematan spesifik dari penghapusan JKA desil 8–10 tidak pernah diumumkan secara resmi, namun estimasi kasar berdasarkan pengurangan ~50% peserta JKA dengan iuran Rp 42.000/bulan menunjukkan potensi penghematan ratusan miliar rupiah per tahun.
DPRA dan masyarakat bereaksi keras, demonstrasi mengintai
Kebijakan ini memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menolak keras dan mengungkapkan bahwa rencana perubahan JKA belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA. Ia menegaskan anggaran JKA 2026 sudah tersedia sejak awal dan menuntut agar perubahan dibahas bersama legislatif "Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba anggaran JKA tidak ada. Jangan mendadak dipotong." Pernyataan ini mengindikasikan ketegangan serius antara eksekutif dan legislatif Aceh.
Di tingkat kabupaten/kota, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menilai kebijakan berpotensi mengurangi hak dasar masyarakat dan mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan komitmen kampanye pasangan Mualem–Fadhlullah. Ketua DPRK Banda Aceh periode 2019–2024, Farid Nyak Umar, menyebut JKA sebagai program unggulan dan kebanggaan Aceh, menegaskan bahwa "penganggaran untuk JKA jauh lebih baik daripada penganggaran untuk kebutuhan lain yang nyatanya juga selalu terjadi SiLPA." Dari kalangan LSM, GeRAK Aceh pada isu serupa di 2022 sudah menyatakan "program JKA haram dihapus" karena sumber pembiayaannya berasal dari dana kompensasi perang (Otsus). MaTA Aceh meminta validasi data kepesertaan untuk menghindari tumpang tindih dengan JKN.
Meski hingga 2 April 2026 belum terjadi demonstrasi massal, preseden kuat dari 2022 menjadi sinyal peringatan. Pada Maret 2022, ketika isu serupa muncul di bawah Gubernur Nova Iriansyah, Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggelar aksi besar di Gedung DPRA dengan massa yang berusaha menerobos pintu masuk. Dengan kebijakan baru yang lebih konkret berupa Pergub resmi, potensi aksi massa tetap tinggi jika pemerintah tidak memberikan penjelasan memadai.
Di sisi lain, terdapat suara dukungan terbatas. Artikel opini di Waspada.id menyebut Pergub JKA 2026 sebagai "langkah berani yang mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat yang layak mendapat perlindungan sosial" dan menilai penggunaan DTSEN sebagai basis kepesertaan adalah langkah maju menuju kebijakan yang lebih presisi. Kalangan akademisi USK juga menawarkan solusi alternatif pembiayaan untuk mengatasi krisis anggaran JKA.
Evaluasi Kemendagri bukan pemicu langsung, tapi memperkuat tekanan fiskal
Kemendagri memang mengevaluasi APBA 2026 melalui surat evaluasi Nomor 900.1/10229/Keuda tertanggal 29 Desember 2025, yang diterima Pemerintah Aceh pada 6 Januari 2026. Tindak lanjut evaluasi dirampungkan pada awal Februari 2026 melalui serangkaian rapat antara TAPA dan Banggar DPRA. Namun, sorotan utama Kemendagri adalah besaran TPP ASN (Rp 1,502 triliun atau 13,88% total belanja daerah) yang diminta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta penyesuaian program terkait kebencanaan.
Tidak ditemukan bukti bahwa Kemendagri secara spesifik menyoroti atau mempermasalahkan alokasi JKA. Ketua DPRK Banda Aceh 2019-2024, Farid, bahkan menegaskan bahwa "Kemendagri juga tidak pernah mencoret penempatan anggaran JKA dalam APBA." Dengan demikian, penghapusan JKA untuk golongan sejahtera bukan respons langsung terhadap arahan Kemendagri, melainkan keputusan internal Pemerintah Aceh yang didorong penyusutan Otsus. Evaluasi Kemendagri hanya mempertebal tekanan fiskal yang memaksa rasionalisasi belanja, tetapi arah pemotongannya yakni memilih memangkas JKA ketimbang TPP ASN sepenuhnya keputusan politik Pemerintah Aceh.
Pada Maret 2026, Kemendagri menurunkan tim audit lapangan untuk memonitor penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan ~Rp 900 miliar untuk penanganan pascabencana, yang akan ditampung melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA 2026. Ini menunjukkan dinamika anggaran Aceh 2026 sangat fluktuatif dan multifaktor.
Kesimpulan
Penghapusan JKA bagi golongan sejahtera menandai berakhirnya era jaminan kesehatan universal yang menjadi kebanggaan Aceh selama 16 tahun. Tiga temuan kunci menonjol. Pertama, penyusutan Dana Otsus 50% adalah pemicu struktural, tetapi pilihan memangkas JKA ketimbang pos lain seperti TPP ASN (Rp 1,5 triliun) merupakan keputusan politik yang mengundang pertanyaan soal prioritas. Kedua, ketiadaan konsultasi formal dengan DPRA dan anjloknya anggaran JKA dari lebih dari Rp 1 triliun (2021) menjadi hanya Rp 283 miliar (2026) menunjukkan proses pengambilan keputusan yang belum transparan. Ketiga, mekanisme sanggahan melalui pemerintah gampong dan portal datawarga.acehprov.go.id menjadi krusial akurasi data DTSEN akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar tepat sasaran atau justru mengorbankan warga yang sesungguhnya belum mampu membayar iuran sendiri. Dengan preseden demonstrasi besar pada 2022 dan ketegangan eksekutif-legislatif yang meningkat, bulan April–Mei 2026 akan menjadi periode kritis yang menentukan nasib kebijakan ini.
